Trading Forex Syariah

Trading Forex Syariah

Trading Forex Syariah – Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh calon investor yang ingin mencoba berinvestasi di Forex. Sebelum membahas hukum forex (valas) lebih jauh, mari kenali dulu pengertian dari transaksi forex itu sendiri.

Transaksi valuta asing atau transaksi valuta asing adalah transaksi valuta asing atau valuta asing yang terjadi di pasar valuta asing.

Di Indonesia, transaksi valuta asing diatur dengan undang-undang dan sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perdagangan valas dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan memperdagangkan pasangan mata uang tertentu sesuai dengan pasangan mata uang yang dipilih.

Trading valas dapat menghasilkan keuntungan yang signifikan, sehingga banyak yang menganggapnya terkait dengan perjudian. Padahal, ada beberapa ilmu yang harus didapat saat trading forex.

Trading Forex Syariah

Jika Anda ingin mengetahui aturan dalam melakukan trading forex di Indonesia, silahkan simak Review Legal Forex berikut ini.

Hukum Devisa Islam

Islam sendiri meyakini bahwa transaksi mata uang atau valuta asing akan terjadi karena kebutuhan pasar dunia untuk memenuhi kebutuhan berbagai negara.

Hal ini sesuai dengan Maasai Luffy yang ditulis oleh seorang ahli hukum Islam bernama Profesor. Dr. Masjfuk Zuhdi menyatakan bahwa hukum Islam membolehkan trading forex.

Perdagangan valas dianggap halal karena produk yang diperdagangkan memiliki bentuk dan nilai yang jelas, yaitu mata uang asing.

Perdagangan valas, tidak seperti riba, adalah murni transaksi jual beli karena memperdagangkan mata uang alih-alih meminjamkan uang dengan harapan pengembalian lebih banyak.

MUI mengizinkan transaksi valuta asing jenis SPOT, dan SPOT membeli dan menjual produk keuangan, komoditas, dan aset lainnya secara tunai dan pembayaran langsung.

Pasar ini sering disebut sebagai pasar tunai karena transaksi dipertukarkan langsung dengan aset.

Hukum devisa oleh MUI

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DSN-MUI/III/2002 (Al-Sharf) tentang jual beli mata uang mengatur bahwa pada prinsipnya transaksi jual beli mata uang diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Perdagangan mata uang pada prinsipnya diperbolehkan

Menurut Fatwa MUI, perdagangan mata uang sebenarnya diperbolehkan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Bukan spekulasi (kebetulan)

• Jika Anda perlu melakukan transaksi, atau dalam keadaan tidak terduga (tabungan)

• Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang yang sejenis, maka nilainya harus sama dan tunai (at-taqabudh).

• Jika jenisnya berbeda, nilai tukar (kurs) pada saat transaksi harus tunai.

2. Jenis perdagangan valas

Di bawah ini adalah jenis-jenis transaksi valas syariah dan hukumnya.

1. Perdagangan spot

Kontrak spot adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over-the-counter) atau untuk penyelesaian paling lambat dalam dua hari.

Hukum dapat diterima karena dianggap tunai, tetapi dua hari dianggap sebagai proses pembayaran yang tidak dapat dihindari (ِمَّما لاَ) dan merupakan transaksi internasional.

READ MORE  4 Steps to Learn to Trade Gold Easily

2. Transaksi forward

Kontrak forward adalah perdagangan valas yang saat ini dinilai dan akan diterapkan di masa depan dari 2 x 24 jam hingga 1 tahun.

Harga yang digunakan adalah harga yang disepakati (muwa’adah) dan hukumnya haram karena penyerahan akan dilakukan di kemudian hari.

Padahal, harga saat penyerahan tidak selalu sama dengan harga yang disepakati kecuali dilakukan dalam bentuk kontrak forward untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lilhajah).

3. Transaksi Tukar

Kontrak swap adalah kontrak penjualan valas harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan mata uang asing yang sama pada harga berjangka. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (dugaan).

4. Perdagangan opsi

Transaksi opsi adalah kontrak untuk memperoleh hak untuk membeli atau menjual tanpa harus mengeksekusi dalam sejumlah unit mata uang asing tertentu pada harga, periode, atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (dugaan).

Forex tidak diperbolehkan oleh Islam

Beberapa jenis transaksi yang tidak diperbolehkan oleh Hukum Devisa Islam adalah:

• Transaksi Swap adalah transaksi yang memiliki kontrak valas harga spot yang digabungkan dengan penjualan mata uang asing yang sama dan pembelian antara harga forward.

• Kontrak FORWARD adalah transaksi perdagangan valas yang saat ini ditentukan dan akan diterapkan di masa yang akan datang. Jangka waktunya dari 2 x 24 jam hingga 1 tahun

• Perdagangan opsi adalah kontrak untuk memperoleh hak perdagangan yang tidak perlu dieksekusi dalam beberapa unit mata uang asing pada harga dan periode atau tanggal akhir tertentu.

Perdagangan Forex Islami

Jika transaksi valas tergolong halal dengan ketentuan atau transaksi tertentu, hal itu mencerminkan fatwa MUI.

Saat ini juga ada trading Forex Syariah tanpa bunga atau biasa disebut akun Muslim Forex.

Keuntungan dari trading forex Islami ini adalah Anda dapat menukar mata uang selama yang Anda inginkan.

Perdagangan Forex Islami juga memiliki risiko bisnis yang lebih rendah daripada perdagangan biasa.

Namun, beberapa pedagang tidak menyukai sistem perdagangan valas Islam karena menurut aturan bank sentral negara itu, beberapa pedagang merasa kehilangan keuntungan karena suku bunga yang berbeda, yang memiliki nilai berbeda untuk setiap mata uang.

Namun demikian, Forex Syariah dapat menghindari perubahan suku bunga yang fluktuatif dan dapat menimbulkan spekulasi jika spekulasi merupakan salah satu transaksi yang tidak diperbolehkan oleh Islam.

Dengan kata lain, trading Forex Syariah bisa menjadi pilihan Anda untuk berinvestasi dengan aman dan tidak melanggar Syariah.

Hukum Devisa dan Bappebti

Selain fatwa yang berasal dari MUI, UU Devisa juga diatur dengan undang-undang dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Forex termasuk dalam perdagangan berjangka. Oleh karena itu, kegiatan devisa diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, yang meliputi hal-hal umum, kelembagaan, perijinan, dan mekanisme perdagangan untuk penerapan undang-undang tersebut.

READ MORE  Forex Web Trading Platform

Untuk memperjelas UU No. 32 Tahun 1997, pada tanggal 28 November 2002, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menerbitkan UU No. 037/DIR BBJ/11/02 yang mengatur tentang perdagangan valuta asing dengan sistem margin. Telah melakukan.

Perdagangan valas dengan sistem margin melalui bursa atau over-the-counter (OTC) harus terdaftar di BBJ dan semua margin dimasukkan ke Kliring Berjangka Indonesia (KBI) di rekening terpisah. perlu melakukannya.

Oleh karena itu, jika Forex dengan sistem margin tidak masuk ke KBI di akun lain, itu pasti komoditas ilegal dan Anda harus berhati-hati.

Sekilas Bappebti

Dalam UU No. 32 Tahun 1997, pemerintah juga membentuk badan pengawas yang sekarang dikenal dengan Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Bappebti memiliki kewenangan yang luas dalam operasionalnya, antara lain melakukan pemeriksaan izin, memerintahkan pemeriksaan, dan menyelidiki pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan UU No. 32 tahun 1997.

Bappebti sendiri bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri dengan fungsi berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, sebagai berikut:

1. Mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

2. Melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan berjangka.

3. Realisasi kegiatan perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan penetapan harga yang transparan.

Berdasarkan ketentuan UU No. 32 Pasal 6 Tahun 1997, Bappebti juga memiliki kewenangan sebagai berikut:

1. Buat pedoman teknis untuk mekanisme perdagangan berjangka

2. Pengiriman:

  • Izin usaha untuk bursa berjangka, kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, dan manajer pusat dana berjangka.
  • Persetujuan pembukaan cabang pialang berjangka.
  • Izin bagi individu untuk mewakili pialang berjangka, wakil penasihat berjangka, dan manajer pusat dana berjangka.
  • Sertifikat pendaftaran dengan pedagang berjangka.
  • Persetujuan pialang berjangka domestik untuk mengirimkan pesanan pelanggan domestik ke bursa berjangka luar negeri.
  • Penyetoran dana nasabah, dana kompensasi, dana jaminan, dan persetujuan bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk pendirian pusat dana berjangka, dana nasabah, dana kompensasi, dan dana jaminan yang terkait dengan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
  • Persetujuan bursa berjangka untuk melaksanakan operasi pasar komoditas yang terorganisir. Persetujuan lembaga kliring berjangka untuk menyelenggarakan kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi penjaminan di pasar komoditi yang diselenggarakan
  • Persetujuan pedagang berjangka dan pialang berjangka untuk melakukan kegiatan perdagangan atas kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan derivatif Syariah dalam penerapan sistem perdagangan alternatif.

Bagaimana melakukan investasi yang tepat

Jika Anda ingin mengetahui investasi mana yang terbaik untuk Anda, Anda dapat menggunakan Kuis Profil Risiko Investasi Lifepal di berikut ini.